- August 10, 2021
- Posted by: adminahlo
- Categories: Economics, hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendapatkan sorotan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Ini lantaran korps adhyaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu.
Kasus itu terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Diketahui, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan lebih kurang selama setahun. Puluhan saksi juga sudah diperiksa oleh penyidik, termasuk deretan petinggi Pelindo II.
“Kita yakini ini jadi pertanyaan publik kenapa begitu lama penanganan kasus Pelindo II, hingga saat ini belum ada tersangka,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah, Sabtu (20/3).
Akbar menduga belum adanya penetapan tersangka kasus ini dapat memicu ketidakpastian hukum. Tak hanya status hukum kasusnya, melainkan juga status hukum kepada para pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum secara publik dan ketidakpastian status hukum para pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik,” tutur Akbar.
Ia pun berharap Kejaksaan dapat menerangkan kepada publik soal hambatan atau kendala yang dialami hingga urung menetapkan tersangka. “Jika tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur sebaiknya diterbitkan SP3, namun jika sebaliknya harus segera dilimpahkan ke Pengadilan,” harap Akbar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan penyidik sudah merampungkan kasus Pelindo II. “Sementara penyidikan kita anggap selesai. Tinggal tunggu pendapat tim penyidik nanti diteruskan kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk memutuskannya,” kata Febrie kepada wartawan belum lama ini.
Sebelum ini, Febrie juga mengakui, tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara atau ekspose. “Dari hasil ekspose biasanya tim penyidik membuat pendapat atau keputusan,” imbuh dia.
Namun dari hasil gelar perkara tersebut masih ada yang perlu diperdalam sedikit dengan adanya petunjuk untuk melakukan penelitian terhadap beberapa dokumen. “Jadi kita tunggu saja apa pendapat tim penyidik,” kata Febrie.
Sayangnya, ia belum memastikan apakah kasus PT Pelindo II cukup bukti dan berlanjut dengan penetapan tersangka atau sebaliknya dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Kita lihat saja nanti fakta hukumnya seperti apa. Nanti pimpinan yang memutuskan. Yang jelas ini tidak akan kita buat berlarut-larut penanganannya. Semua dalam batas waktu sesuai SOP,” tandas mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.(ydh)