Sesjamdatun Dicopot, Pengamat: Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Sudah Berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Chaerul diduga terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kejagung.

“Ya semoga hal ini mencerminkan reformasi birokrasi di Kejagung berjalan atau berlanjut di era Jaksa Agung yang sekarang,” ujar Akbar Hidayatullah kepada indoposonline, Jumat (30/4).

Dia berharap langkah tegas yang diambil oleh korps adhyaksa itu dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Kejaksaan harus memanfaatkannya sebagai pemulihan kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Kejaksaan juga harus terbuka kepada publik mengenai dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat eselon II tersebut. “Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik akan adanya konflik internal dlm kejaksaan,” ujar Akbar.

Sebelumnya, kabar pencopotan Chaerul Amir sebagai Sesjamdatun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/4) pagi.

Dia mengatakan pencopotan tersebut sesuai dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’.

“Pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA (Chaerul Amir) sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leo.

Dijelaskannya, pencopotan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dengan terlapor CA. Dalam laporan tersebut CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “menyalahgunakan wewenang”.

Ditegaskan pula saat ini CA tidak lagi memegang satu jabatan pun di Kejaksaan Agung hingga 2 tahun ke depan. CA dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

“Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” tegas Leo. (ydh)



Leave a Reply