FAQ

  • Apakah ada peraturan untuk pembuatan nama PT?

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan bahasa indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

  • Apakah ada peraturan untuk pembutan nama CV?

Nama CV boleh terdiri dari hanya 1 kata dan juga dibolehkan untuk menggunakan bahasa inggris.

  • Apakah nama PT bisa menggunakan 2 kata?

Bila nama PT hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbaaima

  • Bagaimana pengaturan nama PT dalam PP 43/2011 ?
  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
  • Apakah anak saya bisa jadi pemegang saham?

Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat :

  1. Cukup usia dan cakap secara hukum.
  2. Memiliki KTP dan NPWP pribadi.

Jika anak memenuhi 2 persyaratan tersebut, maka anak bisa jadi pemegang saham.

  • Pendirian CV saya dulu disahkan oleh pengadilan, haruskah saya mendaftar ulang ke kemenkumham?

Harus, sesuai Permenkumham No. 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembalibadan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.

 

  • Saya karyawan BUMN, apakah saya boleh memiliki perusahaan sendiri?

Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat anda bekerja.

  • Jika pendiri PT merupakan WNA, apakah akta notaris dapat dibuat dalam bahasa asing?
  1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
  3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
  4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, notaris wajib menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia.
  5. Apabila notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmj.
  6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

(Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 43)

  • Perlukah saya mencetak sendiri softcopy NIB dan Izin usaha perusahaan saya?

Secara hukum, dokumen digital (softcopy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.

  • Bidang usaha saya di akta tidak sesuai dengan KBLI, bagaimana cara menyesuaikannya?

Anda cukup melakukan perubahan Akta di notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang anda jalankan dengan KBLI 2017.

  • Apakah boleh pendirian perusahaan (PT/CV) dilakukan oleh notaris diluar domisili perusahaan tersebut?

Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut:

UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 39

  1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.
  1. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
  2. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

Penghadap wajib menghadap Notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut.

Pilihan lainnya, Penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses.

  • Apakah suami istri boleh mendirikan PT?

Sepanjang suami istri memiliki perjanjian kawin terkait kepemilikan harta benda, maka hal tersebut diperbolehkan. Apabila suami istri tidak membuat perjanjian kawin maka dianggap satu subjek hukum yang artinya tidak memenuhi syarat pendirian PT.

 

  • Apakah perlu ada syarat BPJS Ketenagakerjaan dalam mendirikan PT?

Pada prinsipnya, PP Nomor 84 Tahun 2015 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000 sebulan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Namun kebijakan persyaratan ini pun berbeda-beda di setiap wilayah dan sering berubah-ubah. Ada yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha, atau ada yang tidak menjadikannya sebagai persyaratan lagi.

  • Saya memiliki perusahaan dengan kantor cabang di daerah, apakah saya harus mengurus perizinan?

Untuk membuka kantor cabang baik di kota yang sama maupun kota yang berbeda, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Gangguan (HO). Namun proses pendiriannya tidak serumit proses pendirian perusahaan baru, Anda cukup melampirkan akta perusahaan induk yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

 

  • Apakah semua bidang usaha ada SIUP (Izin usaha) nya?

Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.

  • Dokumen apa saja yang bisa diproses di OSS?

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB  (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/ Izin Komersial (Misal : BPOM, Izin Edar)

  • Apakah daftar logo perusahaan itu wajib?

Direkomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.

  • Apa bedanya merek, paten dan hak cipta?

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk indentitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya : merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa,dll. Hak paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya : penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll. Hak cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya : lagu, lukisan, buku, dll.

  • Apakah merek suatu usaha dapat dijual?

Bisa, sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2016 (UU Merek) bahwa pengalihan hak merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundangan. Salah satunya melalui proses jual beli yang perjanjiannya dilakukan di hadapan notaris. Namun pengalihan merek ini hanya sebatas penggunaan merek suatu usaha atas usaha Anda. Tidak termasuk proses produksi, lisensi, rahasia dagang, dan lain sebagainya.

  • Apakah saya bisa mendaftar PKP menggunakan alamat VO (Virtual Office)?

Bisa, sesuai dengan PMK No. 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, namun provider virtual office yang anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.

  • Apakah perusahaan diwajibkan untuk mendaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

PKP hanya diperlukan bagi usaha yang memiliki omset lebih dari 4,8M per tahun dan bagi usaha yang ingun mengikuti proyek lelang.

  • Bagaimana syarat untuk membuat NPWP bagi PT baru?

Pengurusan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili PT berada. Selanjutnya pembuatan NPWP dilakukan secara manual dengan mengisi form permohonan pembuatan NPWP Badan dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy identitas Direktur/Direktur Utama PT seperti KTP, NPWP, dan KK;
  2. Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur/Direktur Utama PT, yaitu:
  • Surat Pernyataan Kedudukan/Domisili
  • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  • Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha
  • Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Kuasa Hukum
  1. Data objek seperti Sertifikat Tanah, Perjanjian Sewa, Surat Keterangan Domisili dari Gedung, dan/atau PBB tahun terakhir.

Setelah itu PT akan memperoleh dua dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP Badan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). Jika permohonan diterima, kartu NPWP akan dikirim kepada Wajib Pajak selama tiga hari dan paling lama dua minggu (hari kerja).

  • Apa bedanya PT Lokal dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA)?

PT Lokal adalah PT yang seluruh pemegang sahamnya merupakan WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan jumlah modal disetor minimal Rp 51.000.000 untuk skala kecil. Sementara PT PMA adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh WNA atau Badan Hukum Asing dengan jumlah modal disetor minimal Rp 2.500.000.000.

Kami terus-menerus berinovasi agar dapat meningkatkan layanan kami, dan oleh karenanya kami dapat meluncurkan layanan dan produk hukum yang inovatif dan transparan dengan senantiasa menjawab kebutuhan klien kami.